Lembaga Keuangan Telah Melapor Nasabah Data Pada Ditjen Pajak

Lembaga Keuangan Telah Melapor Nasabah Data Pada Ditjen Pajak

Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat kurang lebih ada 3.377 lembaga keuangan di Indonesia yang telah melakukan pelaporan dari data-data nasabah. Pelaporan ini adalah salah satu cara dan upaya dari pemerintah dalam merealisasikan peraturan keterbukaan data para nasabah perbankan Konsultan Pajak Jakarta.

Hestu Yoga Saksama, sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Hubungan Masyarakat berkata bila jumlah pendaftar sudah mencakup data dari seluruh lembaga keuangan termasuk asuransi dan perbankan. Akan tetapi, sebagian kecil dari lembaga keuangan yang ada di daerah tampaknya masih belum melakukan pelaporan yang diperlukan.

Sebelumnya juga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak dengan Nomor 04/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan serta penyampaian laporan yang isinya informasi keuangan otomatis.

Sambut Pertukaran Internasional

Hestu Yoga mengatakan melalui peraturan anyar tersebut jika Dirjen Pajak mempunyai wewenang untuk melihat rekening nasabah yang terdaftar di bank atau juga lembaga keuangan lainnya. Tidak selesai sampai di situ saja, sosialisasi ini merupakan persiapan matang untuk menyambut pelaksaanaan AeoI (Automatic Exchange of Information) yang akan diselenggarakan nanti pada September 2018.

Dengan demimkian, para lembaga keuangan yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak sebelum acara AEoI berlangsung serta laporkan data para nasabahnya di akhir bulan Februari 2018.

Peraturan yang keluar 5 Februari, mengatakan jika ada bats waktu dari pendaftaran para lembaga keuangan tersebut pada DJP yakni di akhir Februari 2018. Sebelum akhir bulan Februari, mereka harus mendaftarkan diri.

Pada akhirnya nanti, sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak di wilayah yang ada di Indonesia. Sekarang ini sudah berakhir pelaporan data nasabah pada Direktorat Jenderal Pajak karena sudah awal April 2018.

Sosialisasi yang sudah dilakukan, diharapkan mendapatkan banyak keuntungan, karena makin banyaknya lembaga keuangan juga asuransi yang melaporkan data-data para nasabahnya maka semakin baik pula untuk keperluan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah jadi tahu seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh para nasabah apakah termasuk wajib pajak atau bukan.